Kebijakan Konflik Kepentingan
KEBIJAKAN KONFLIK KEPENTINGAN
Jurnal Abdimas Pariwisata (JAP) berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh keputusan editorial dan publikasi dilakukan secara adil, objektif, independen, dan transparan. Penulis, mitra bestari, editor, serta pihak lain yang terlibat dalam proses publikasi wajib mengungkapkan hubungan atau keadaan yang secara wajar dapat dianggap memengaruhi penilaian atau objektivitas mereka.
Definisi
Konflik kepentingan (conflict of interest/COI), yang juga disebut sebagai kepentingan yang bersaing (competing interest), terjadi ketika seseorang memiliki kepentingan finansial, pribadi, profesional, akademik, institusional, atau kepentingan lainnya yang dapat memengaruhi, atau secara wajar dipersepsikan dapat memengaruhi, objektivitasnya dalam penelitian, proses penelaahan sejawat (peer review), pengambilan keputusan editorial, atau proses publikasi.
Penulis
Penulis wajib mengungkapkan setiap konflik atau kepentingan yang bersaing, baik yang bersifat aktual, potensial, maupun yang dapat dipersepsikan, yang dapat memengaruhi penelitian atau publikasi naskah. Konflik kepentingan dapat berkaitan dengan hubungan finansial atau pendanaan, hubungan pekerjaan atau profesional, hubungan pribadi atau keluarga, hubungan akademik atau institusional, kepemilikan kekayaan intelektual, kepentingan komersial atau organisasi, maupun hubungan atau keadaan lain yang secara wajar dapat dipersepsikan memengaruhi penelitian, interpretasi hasil, kepenulisan, atau publikasi artikel.
Penulis wajib mencantumkan Pernyataan Konflik Kepentingan (Competing Interests Statement) dalam naskah.
Apabila tidak terdapat konflik atau kepentingan yang bersaing, penulis dapat mencantumkan pernyataan berikut:
“Penulis menyatakan bahwa tidak terdapat konflik kepentingan yang dapat memengaruhi penelitian, kepenulisan, atau publikasi artikel ini.”
Mitra Bestari
Mitra bestari wajib mengungkapkan setiap konflik kepentingan, baik yang bersifat aktual, potensial, maupun yang dapat dipersepsikan, sebelum menerima tugas penelaahan naskah. Mitra bestari hendaknya menolak tugas penelaahan apabila hubungan mereka dengan penulis, institusi, topik penelitian, atau pihak lain berpotensi mengganggu objektivitas dalam melakukan penilaian.
Mitra bestari tidak diperkenankan menggunakan informasi yang diperoleh selama proses penelaahan sejawat untuk memperoleh keuntungan pribadi, profesional, akademik, maupun keuntungan kompetitif.
Editor
Editor wajib menjaga independensi editorial dan menghindari penanganan naskah apabila memiliki konflik kepentingan yang berkaitan dengan naskah tersebut. Apabila seorang editor memiliki konflik kepentingan, naskah harus dialihkan kepada editor lain yang memenuhi kualifikasi dan independen dari konflik tersebut.
Keputusan editorial harus didasarkan pada kualitas akademik, relevansi, orisinalitas, ketelitian metodologis, serta kontribusi naskah, dan tidak boleh dipengaruhi oleh kepentingan pribadi, institusional, finansial, maupun komersial.
Konflik Kepentingan yang Tidak Diungkapkan
Apabila konflik kepentingan yang sebelumnya tidak diungkapkan diketahui setelah naskah diserahkan, selama proses penelaahan sejawat, atau setelah artikel diterbitkan, Jurnal Abdimas Pariwisata (JAP) dapat mengambil tindakan yang sesuai. Tindakan tersebut dapat berupa permintaan klarifikasi atau pengungkapan konflik kepentingan, pengalihan tanggung jawab editorial atau penelaahan kepada pihak lain, penerbitan koreksi terhadap artikel yang telah diterbitkan, penerbitan pernyataan keprihatinan (expression of concern), atau penarikan artikel (retraction) apabila diperlukan dan dapat dibenarkan berdasarkan keadaan yang ditemukan.
