Proses Penilaian Sejawat
PROSES PENELAAHAN SEJAWAT
Artikel yang diserahkan kepada Jurnal Abdimas Pariwisata (JAP) dievaluasi melalui proses editorial dan penelaahan sejawat yang transparan dan ketat untuk memastikan kualitas, orisinalitas, relevansi, serta integritas ilmiah artikel yang diterbitkan.
Penyaringan Editorial Awal
Setiap naskah yang diserahkan terlebih dahulu diperiksa oleh tim editor untuk memastikan kesesuaiannya dengan fokus dan ruang lingkup Jurnal Abdimas Pariwisata (JAP), kepatuhan terhadap Panduan Penulis dan templat naskah, kelengkapan naskah dan pernyataan yang dipersyaratkan, orisinalitas dan kepatuhan terhadap etika publikasi, kesesuaian topik penelitian dan jenis naskah, serta kualitas ilmiah dan metodologis dasar.
Tim editor dapat menolak naskah pada tahap ini apabila naskah berada di luar ruang lingkup jurnal, tidak memenuhi persyaratan utama pengajuan, memiliki kelemahan metodologis atau etis yang serius, atau tidak sesuai dengan kebijakan publikasi jurnal.
Pemeriksaan kesamaan naskah dapat dilakukan menggunakan perangkat lunak pendeteksi kesamaan yang sesuai. Batas maksimum kesamaan yang ditetapkan oleh Jurnal Abdimas Pariwisata (JAP) adalah 10%, dengan tetap mempertimbangkan penilaian editorial. Indeks kesamaan digunakan sebagai indikator penyaringan awal dan tidak dengan sendirinya menentukan ada atau tidaknya plagiarisme.
Penyaringan editorial awal biasanya diselesaikan dalam waktu 1–2 minggu.
Penelaahan Sejawat
Naskah yang lolos penyaringan editorial awal akan dikirimkan kepada sekurang-kurangnya dua orang mitra bestari independen yang memiliki keahlian relevan dengan topik naskah.
Jurnal Abdimas Pariwisata (JAP) menerapkan model penelaahan sejawat tersamar tunggal (single-blind peer review), yaitu identitas mitra bestari tidak diungkapkan kepada penulis. Mitra bestari diharapkan menilai naskah secara objektif, rahasia, dan independen.
Mitra bestari dipilih berdasarkan keahlian, relevansi dengan topik naskah, kualifikasi akademik, serta tidak memiliki konflik kepentingan yang dapat memengaruhi objektivitas penelaahan.
Waktu penelaahan secara normal adalah 3–8 minggu, meskipun durasi aktual dapat berbeda bergantung pada ketersediaan mitra bestari, kompleksitas naskah, dan kebutuhan penelaahan tambahan.
Mitra bestari dapat memberikan rekomendasi berupa diterima (Accept Submission), yaitu naskah dapat diterima untuk diterbitkan tanpa revisi atau hanya memerlukan penyesuaian editorial minor; revisi minor (Minor Revision), yaitu naskah memerlukan revisi terbatas sebelum keputusan akhir; revisi mayor (Major Revision), yaitu naskah memerlukan perbaikan substansial dan dapat menjalani penelaahan ulang; dikirim ulang untuk ditelaah (Resubmit for Review), yaitu naskah memerlukan perbaikan substansial dan akan dipertimbangkan kembali setelah revisi; atau ditolak (Reject Submission), yaitu naskah tidak memenuhi persyaratan ilmiah, metodologis, etis, atau ruang lingkup jurnal.
Setelah revisi, naskah dapat dikembalikan kepada mitra bestari yang sama atau mitra bestari lainnya apabila editor menilai bahwa penilaian tambahan diperlukan.
Kriteria Penelaahan
Mitra bestari mengevaluasi naskah berdasarkan kesesuaiannya dengan fokus dan ruang lingkup Jurnal Abdimas Pariwisata (JAP), kejelasan dan signifikansi permasalahan serta tujuan kegiatan atau penelitian, kecukupan tinjauan pustaka, state of the art, kesenjangan penelitian, dan kebaruan, ketepatan dan ketelitian desain serta metodologi, kejelasan dan kecukupan sumber data, peserta, instrumen, dan prosedur analisis, validitas dan kejelasan hasil, kualitas interpretasi dan pembahasan dalam kaitannya dengan penelitian dan teori sebelumnya, konsistensi antara tujuan, temuan, pembahasan, dan kesimpulan, kontribusi serta implikasi penelitian atau kegiatan pengabdian bagi pariwisata, perhotelan, pendidikan, ilmu pengetahuan, kebijakan, praktik, atau masyarakat sesuai dengan konteks artikel, kualitas dan kesesuaian referensi serta sitasi, serta kepatuhan terhadap etika penelitian dan etika publikasi.
Mitra bestari juga dapat memberikan komentar dan rekomendasi secara spesifik untuk membantu penulis meningkatkan kualitas naskah.
Keputusan Editorial
Editor-in-Chief atau editor yang ditunjuk menetapkan keputusan editorial akhir dengan mempertimbangkan rekomendasi mitra bestari, kualitas naskah hasil revisi, serta kebijakan editorial jurnal.
Keputusan editorial bersifat independen dan tidak semata-mata ditentukan oleh rekomendasi salah satu mitra bestari. Apabila terdapat perbedaan rekomendasi yang signifikan di antara mitra bestari, editor dapat meminta penelaahan tambahan atau melakukan evaluasi editorial lebih lanjut sebelum menetapkan keputusan.
Keputusan akhir yang dapat diberikan meliputi diterima, diterima dengan revisi, diminta melakukan revisi atau penelaahan lebih lanjut, atau ditolak.
Revisi dan Penelaahan Ulang
Penulis wajib memberikan tanggapan terhadap komentar mitra bestari dan melakukan revisi naskah dalam jangka waktu yang ditentukan oleh tim editorial.
Penulis diharapkan memberikan tanggapan yang jelas terhadap setiap komentar substansial dari mitra bestari serta menunjukkan perubahan yang telah dilakukan dalam naskah hasil revisi apabila diperlukan.
Naskah hasil revisi dapat dikembalikan kepada mitra bestari sebelumnya untuk dievaluasi kembali, terutama apabila revisi mayor telah diminta.
Kerahasiaan dan Integritas Penelitian
Seluruh naskah yang diserahkan untuk proses penelaahan sejawat diperlakukan sebagai dokumen yang bersifat rahasia. Mitra bestari tidak diperkenankan mengungkapkan, mendistribusikan, menggandakan, atau menggunakan informasi yang belum dipublikasikan dalam naskah untuk kepentingan pribadi atau profesional.
Mitra bestari wajib menyatakan setiap konflik kepentingan yang bersifat aktual, potensial, maupun yang dapat dipersepsikan dan hendaknya menolak tugas penelaahan apabila konflik tersebut dapat memengaruhi objektivitasnya.
Mitra bestari diharapkan memberikan penilaian yang konstruktif, berbasis bukti, dan profesional serta tidak menggunakan proses penelaahan sejawat untuk memperoleh keuntungan pribadi, finansial, maupun keuntungan kompetitif.
Penggunaan Kecerdasan Buatan Generatif dalam Penelaahan Sejawat
Mitra bestari dan editor wajib menjaga kerahasiaan naskah yang diserahkan dan tidak diperkenankan mengunggah naskah yang belum diterbitkan, laporan penelaahan, atau materi editorial rahasia lainnya ke sistem kecerdasan buatan generatif yang dapat diakses publik atau sistem AI generatif pihak ketiga apabila tindakan tersebut berpotensi membahayakan kerahasiaan, kekayaan intelektual, atau integritas penelitian.
Perangkat kecerdasan buatan generatif tidak boleh digunakan sebagai pengganti penilaian profesional mitra bestari atau editor. Mitra bestari tetap bertanggung jawab sepenuhnya atas isi, akurasi, keadilan, dan kerahasiaan laporan penelaahan yang diberikan.
Setiap penggunaan alat berbantuan AI yang diperbolehkan harus mematuhi Kebijakan Kecerdasan Buatan Generatif Jurnal Abdimas Pariwisata (JAP) serta standar etika yang berlaku.
Publikasi setelah Diterima
Setelah naskah dinyatakan diterima secara final, naskah akan diproses melalui tahap penyuntingan bahasa dan substansi, tata letak, pemeriksaan akhir (proofreading), serta persiapan publikasi.
Tim editorial dapat melakukan perbaikan bahasa, format, dan teknis yang diperlukan tanpa mengubah substansi ilmiah artikel. Penulis dapat diminta untuk memeriksa dan menyetujui versi akhir naskah sebelum diterbitkan.
Artikel diterbitkan sesuai dengan jadwal penerbitan jurnal. Apabila jurnal menerapkan mekanisme publikasi In Progress, artikel yang telah diterima dapat dipublikasikan secara daring setelah seluruh proses editorial dan produksi yang diperlukan selesai dan sebelum penerbitan edisi reguler selesai, sesuai dengan kebijakan publikasi jurnal.
Keputusan publikasi didasarkan pada kualitas ilmiah dan editorial serta tidak dipengaruhi oleh identitas penulis, afiliasi institusi, kewarganegaraan, gender, agama, pandangan politik, maupun karakteristik pribadi lainnya yang tidak relevan dengan kualitas dan kelayakan ilmiah naskah.
